
Hai Kawan LPMP NTT, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan program yang dicanangkan oleh tiap-tiap sekolah. Menurut (PP, 2010) Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara umum mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur penerimaan peserta didik mulai dari tingkat usia dini, SD, SMP, SMA, juga tingkat perguruan tinggi. Di masa pendemi Covid-19 ini mungkin pelaksanaannya agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Yuk, kita simak seperti apa proses-proses dan juga strateginya dalam pelaksaaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah dilakukan di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di masa pandemi Covid-19 ini.